Buntut Kasus Korupsi, Waskita Karya (WSKT) Tunjuk Mursyid Jadi Plt Dirut

Anggie Ariesta, Jurnalis
Selasa 02 Mei 2023 18:31 WIB
Waskita Karya. (Foto: Waskita)
Share :

JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menyampaikan bahwa Destiawan Soewardjono telah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama.

Penghentian tersebut dilakukan karena Destiawan menjadi tersangka kasus korupsi pada Waskita Karya.

 BACA JUGA:

Destiawan diberhentikan dari jabatannya sejak tanggal 29 April 2023. Di hari yang sama dengan pengumuman Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).

"Sehubungan dengan Surat Nomor 13/RHS/WK/DK/2023 perihal Pemberitahuan Pemberhentian Sementara Direktur Utama serta Penunjukan Direksi Pengganti Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama oleh Dewan Komisaris Perseroan," tulis manajemen Waskita pada keterangan resminya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (2/5/2023).

 BACA JUGA:

Di surat itu juga perusahaan melakukan penunjukan direksi pengganti sebagai pelaksana tugas Direktur Utama Waskita Karya oleh Dewan Komisaris.

Dewan Komisaris Perseroan telah menunjuk Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal Waskita Karya Mursyid sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) untuk menggantikan tugas, wewenang dan tanggung jawab Direktur Utama Perseroan.

"Sehubungan dengan hal tersebut, merujuk Anggaran Dasar Perseroan Pasal 11 Ayat 20 dapat diinformasikan bahwa Dewan Komisaris Perseroan telah menunjuk Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) untuk menggantikan tugas, wewenang dan tanggung jawab Direktur Utama Perseroan berdasarkan surat tersebut di atas," tulis keterangan Waskita.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana Waskita Beton Precast pada 2016-2020, oleh Kejaksaan Agung RI.

"Adapun satu orang Tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama Waskita Karya periode Juli 2020 sampai sekarang," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Destiawan disebut memerintahkan pencairan dana menggunakan dokumen palsu untuk membayar utang perusahaan.

Utang perusahaan itu ada karena pencairan pembayaran proyek-proyek fiktif dari permintaan Destiawan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara rugi Rp2 triliun lebih akibat korupsi ini, jumlah taksiran persisnya Rp2.546.645.987.644,00.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya