JAKARTA - Pinjaman online (Pinjol) ilegal kembali memakan korban. Bahkan korbannya sampai rela bunuh diri karena tak sanggup membayar pinjol ilegal yang semakin banyak
Seorang Ibu rumah tangga inisial BSN menceritakan pengalaman mengerikan saat mengajukan pinjam online yang tak diketahui ternyata ilegal.
"Awal ada iklan di Facebook, terus banyaklah nawarin pinjaman. Akhirnya lihat aplikasinya di playstore," ujarnya, Jumat (5/5/2023).
Saat proses pengisian data sangat mudah dan cepat. Hanya cantumkan nama, KTP dan nomor rekening.
"Saya enggak tahu itu ilegal atau tidak. Ya sudahlah pinjam," katanya.
Setelah proses pengisian data, aplikasi tersebut langsung masuk ke pengajuan dan tiba-tiba ternyata banyak aplikasi di dalamnya. Aplikasi-aplikasi ini langsung memberikan dana yang berbeda-beda dan ditransfer ke rekening yang sudah disampaikan ketika pengisian data.
"Loh kok klik pengajuan langsung cair dan banyak banget aplikasinya. Padahal cuma butuh Rp1 juta tapi jadi banyak pinjaman," tuturnya.