Diatur Sesuai Kebutuhan, Bunga Pinjaman Online Bakal Turun Jadi 0,3%

Dovana Hasiana, Jurnalis
Sabtu 06 Mei 2023 09:33 WIB
OJK bakal atur bunga pinjol (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur bunga layanan finansial teknologi (fintech) peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online secara keseluruhan. Nantinya, bunga tersebut bisa diatur sesuai dengan kebutuhan.

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK Tris Yulianta mengatakan, sesuai dengan Peraturan OJK atau POJK 10, instansinya bisa mengatur bunga pinjaman online atau pinjol.

“Pada POJK 10 tertulis bahwa bunga akan diatur oleh OJK. Nanti kami akan mengatur melalui surat edaran (SE) yang di dalamnya ada pasal bunga yang diatur sesuai kebutuhan, jadi adendum,” ujar Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK Tris Yulianta dalam halal bihalal bersama media yang digelar AFPI dan Taralite, di Jakarta, Sabtu (6/5/2023).

OJK berencana mengatur dan mengkaji bunga layanan pinjol sesuai kebutuhan. Adapun bunga pinjol yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pun sebesar maksimal 0,8%.

Sebelumnya, OJK membatasi bunga pinjol tenor pendek maksimal 0,4% per hari. Kali ini, otoritas ingin mengkaji bunga pinjaman online secara keseluruhan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya