Pesan lain yang disampaikan oleh OJK adalah kesediaan para calon peminjam untuk membaca perjanjian peminjaman dengan baik dan benar.
Terkadang, pengguna tidak membaca perjanjian dengan baik dan benar. Misalnya, ada yang meminjam Rp100 ribu, tetapi tidak melihat berapa bunga yang ditentukan.
Selain membaca aturan dengan seksama, para pengguna jasa fintech P2P lending diminta untuk meminjam sesuai kemampuan.
Jika tidak tahu berapa besar sebaiknya meminjam uang, ucap dia, perhitungan paling sederhana adalah meminjam maksimal 30% dari penghasilan yang diterima. Artinya, apabila ada penghasilan Rp1 juta per bulan, maka pinjaman maksimal sebesar Rp300 ribu.
“Kalau ada keluhan, masalah, laporkan kepada OJK melalui website atau pengaduan konsumen yang sudah ada,” ungkapnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)