OJK: Jangan Main-Main dengan Pinjol Ilegal

Hana Wahyuti, Jurnalis
Sabtu 06 Mei 2023 12:11 WIB
Waspada pinjol ilegal (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat tidak main-main dengan pinjol ilegal. Direktur Pengawasan Financial Technology OJK Tris Yulianta mengingatkan masyarakat untuk tidak memanfaatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab yang menawarkan jasa memperoleh pinjaman peer-to-peer (P2P) lending tanpa perlu membayar kembali.

“Coba buka Facebook, Instagram, ada calo-calo bagaimana memperoleh pinjaman peer to peer yang tidak perlu membayar. Kebetulan saya ada di grup itu, saya jadi tahu, saya ditawari. Jadi sekali lagi, bijak gunakan medsos (media sosial), jangan sampai teman-teman upload KTP (Kartu Tanda Penduduk) di medsos yang nanti digunakan untuk pinjam (uang),” kata dia dilansir dari Antara, Sabtu (6/5/2023).

Dia juga memperingatkan masyarakat untuk menggunakan jasa fintech P2P lending yang sudah memperoleh izin dari OJK.

Saat ini, lanjutnya, masih banyak fintech ilegal bertebaran di dunia maya meskipun secara ketentuan sudah dilarang OJK.

Sebagai upaya mengatasi persoalan tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Google dalam rangka melakukan take down terhadap platform-platform aplikasi yang menawarkan fasilitas pinjaman tanpa melampirkan surat izin dari OJK. “Untuk naik lagi, harus menyatakan surat izin dari OJK,” ucap Tris.

Bagi masyarakat yang memanfaatkan fasilitas pinjaman, disarankan pula penggunaan dana yang diperoleh dipakai untuk kebutuhan produktif sehingga kewajiban bayar lebih memungkinkan tepat waktu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya