JAKARTA - Mengulas apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh mengkritik pemerintah.
Seperti diketahui, PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
BACA JUGA:
Untuk itu, sebagai abdi negara segala bentuk tindakan maupun perilaku PNS harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada.
Lantas, apakah PNS boleh mengkritik pemerintah? Berikut Okezone rangkum, Jumat (5/5/2023).
Berdasarkan catatan Okezone, dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ada beberapa larangan dan kewajiban yang perlu PNS taati.
1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan pemerintah.
BACA JUGA:
2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.