Dari sisi penjaminan dan resolusi, lanjut dia, kebijakan LPS akan tetap diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan menjaga SSK. Hal ini akan dilaksanakan sejumlah langkah.
"Yaitu dengan memonitor kecukupan cakupan penjaminan simpanan sesuai Undang-Undang LPS, memastikan efektivitas mekanisme early involvement dan koordinasi dengan anggota KSSK dalam resolusi, serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap program Penjaminan LPS," pungkas Purbaya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)