Nah, kemudian jika Anda ingin memperpanjang SKCK yang telah habis masa berlakunya. Adapun cara yang perlu diikuti:
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Penting diketahui, ketika ingin membuat SKCK tentunya juga membutuhkan biaya pembuatan. Untuk biaya SKCK WNI dikenakan tarif Rp30.000 sementara WNA Rp60.000. Biaya tersebut berlaku sama di seluruh Polres/Polsek di wilayah Indonesia.
Setelah persyaratan sudah lengkap, Anda bisa mulai mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023, melalui link yang telah disiapkan oleh Forum Human Capital Indonesia (FHCI) sebagai berikut: https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id.
Namun, link Rekrutmen Bersama BUMN 2023 tersebut masih disable dan FHCI sedang menunggu arahan dari Kementerian BUMN. Untuk itu, perlu Anda pantau selalu baik melalui Instagram FHCI maupun Kementerian BUMN.
(Dani Jumadil Akhir)