JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yakin utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada peritel segera dibayar pemerintah. Di mana sebelumnya pemerintah bergantung kepada pelaku usaha dalam mendistribusikan barang kebutuhan pokok.
Komisioner KPPU Chandra Setiawan mengatakan, sekarang ini Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) hanya perlu bersabar menunggu hasil legal opinion (LO) dari Kejaksaan Agung.
"Saya percaya bahwa pemerintah akan membayar transaksi minyak goreng ini. Pemerintah tidak mungkin akan merugikan pelaku usaha. Karena ini riil. Sucofindo itu kan adalah BUMN yang dipercaya dan dipakai secara nasional maupun internasional. Jadi itu masalah waktu saja karena menunggu hasil legal opinion dari Kejaksaan Agung," ujar Chandra dalam konferensi pers, Rabu (10/5/2023).
"Kita tahu bahwa penguasaan pemerintah terhadap minyak goreng ini kan sangat tergantung dari pelaku usaha karena pemerintah hanya menguasai di bawah 10% lebih dari itu adalah pelaku usaha," sambungnya.
Lebih lanjut dia menilai, pelaku usaha juga tidak akan sungguh-sungguh menjalankan boikotnya. Sebab, jika itu dilakukan, maka para peritel akan berhadapan dengan hukum yang berlaku.
Adapun hukum tersebut termaktub dalam Undang-undang No.5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Maka dari itu, Chandra mengajak semua elemen untuk tidak beranggarapan buruk terhadap pemerintah. Dalam konteks ini yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag). Lantaran, pihak Kemendag pun sudah menyatakan bahwa mereka akan bertanggung jawab atas rafaksi minyak goreng. Hanya saja mereka butuh waktu karena perlu menunggu hasil pendapat dari Kejaksaan Agung.
"Jangan berandai-andai bahwa pemerintah itu tidak membayar, karena pemerintah jelas berniat baik. Hanya tinggal menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung. Setelah keputusan itu keluar maka ada pegangan hukum bagi pemerintah untuk melakukan pembayaran. Jadi marilah kita berfikir positif bahwa itu tidak akan terjadi," imbau Chandra.
"Kami pun juga berharap pemerintah bisa cepat melakukan pembayaran rafaksi ini," tukasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan memproyeksikan permasalahan utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) akan selesai sebelum Agustus 2023. Kemendag juga memastikan, tidak ada pihak yang dirugikan dari kasus ini.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, saat ini pihaknya terus berkomunikasi dengan Aprindo, produsen minyak goreng, hingga Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Hal itu dilakukan guna menemukan jalan keluar terhadap permasalahan rafaksi ini.
"Kemendag siap untuk berkomunikasi, dan saya yakin akan ada titik temunya sebelum Agustus. Kan ini masih ada Mei, Juni, Juli sebelum itu bisa lah selesai," ujar Jerry saat ditemui awak media di acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia di Jakarta Convention Center, Senin (8/5/2023).
Lebih lanjut Jerry menegaskan, mangkraknya pembayaran utang ini bukan karena ditahan oleh Kemendag melainkan pihaknya harus mendapat Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Agung mengingat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 3 tahun 2022 tentang minyak goreng telah dihapus.
(Feby Novalius)