Pengusaha Mau Mogok Jualan Minyak Goreng, Kemendag Beri Janji Ini

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Jum'at 05 Mei 2023 17:19 WIB
Minyak goreng. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memohon kepada peritel agar membatalkan niat penghentian penjualan minyak goreng di gerai supermarket dan minimarket.

Pasalnya, Kemendag telah sepakat akan melunasi rafaksi minyak goreng. Dengan catatan, hasil legal opinion (LO) atau pendapat hukum dari Kejaksaan Agung sudah ada ditangan Kemendag.

 BACA JUGA:

"Kemarin kami sudah beretemu (dengan Aprindo) sesuai dengan janji saya kemarin. Disepakati pada prinsipnya teman-teman Aprindo dan anggotanya mengerti dengan kondisi bahwa untuk pembayaran itu, pembayaran selisih harga rafaksi minyak goreng itu dilakukan setelah menunggu Legal Opinian atau pendapat hukum dari teman teman kejaksaan Agung," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Sambung dia, sembari menanti hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung, pihaknya akan mengajak Aprindo dan produsen minyak goreng untuk duduk bersama untuk mencari solusi agar permasalahan ini bisa rampung dan tidak ada pihak yang dirugikan.

 BACA JUGA:

"Sambil menunggu itu kita tidak berdiam diri, kalau bisa kita capai solusi bersama, itu akan lebih baik seperti mempertemukan pelaku usaha dan produsen," ujarnya.

"Yang penting bahwa itu sepakat akan dibayarkan. Tapi kan legal opinionnya kita belum bisa lihat apakah nanti setuju dibayar atau tidak. Nah kita juga memitigasi kalau itu tidak dibayar, jadi ada hal hal yang harus kita ambil langkah-langkahnya," lanjut Isy.

Selain itu, dia juga bilang, apabila nanti keputusan Kejaksaan Agung tidak sesuai dengan yang diharapkan Aprindo, Kemendag konsisten akan mencari langkah lain untuk menyelesaikan utang minyak goreng ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya