"Jadi sambil kita menunggu, nanti kalau (keputusan Kejagung mengatakan) tidak (bisa dibayarkan) ya baru kita ambil, dan cari langkah yang lain," tukasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey menyebut, peritel akan berbuat nekat tak beli minyak goreng ke produsen jika utang rafaksi senilai Rp 344 miliar belum dibayarkan.
Asal tahu saja, Aprindo sudah menunggu penulasan rafaksi atau selisih harga minyak goreng sejak 31 Januari 2022. Namun, sudah lebih dari setahun, Aprindo belum menerima uang ganti tersebut.
"Kapan pengurangan pembelian minyak goreng itu?bisa sewaktu waktu dilakukan. Bisa mendadak juga. Dan ini juga bisa dilakukan yang mana tidak di orkestra oleh Aprindo. Jadi masing-masing pelaku usaha peritel baik yang di daerah maupun yang di pusat. Mereka kan punya wewenang untuk melakukan penghentian pembelian minyak goreng duluan," ujar Roy saat dihubungi MNC Portal belum lama ini.
Lebih lanjut dia menuturkan, sebanyak 31 anggota ritel Aprindo sudah geram dengan janji manis Kementerian Perdagangan yang seharusnya mengganti rugi selisih harga minyak goreng kepada peritel. Ia khawatir, peritel di bawah payung Aprindo tidak mau menuruti kebijakan pemerintah di kemudian hari.
"Jadi nggak lewat Aprindo dulu untuk melakukan mogok jualannya. Kalau mereka sudah merasa bete dan kesal mereka bisa sewaktu waktu melakukan mogok itu. Jadi imbasnya ya di supermarket tersebut tidak akan ada minyak goreng jenis premium karena supermarket tersebut tidak membeli pasokan ke produsen," papar Roy.
(Zuhirna Wulan Dilla)