JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memohon kepada peritel agar membatalkan niat penghentian penjualan minyak goreng di gerai supermarket dan minimarket.
Pasalnya, Kemendag telah sepakat akan melunasi rafaksi minyak goreng. Dengan catatan, hasil legal opinion (LO) atau pendapat hukum dari Kejaksaan Agung sudah ada ditangan Kemendag.
BACA JUGA:
"Kemarin kami sudah beretemu (dengan Aprindo) sesuai dengan janji saya kemarin. Disepakati pada prinsipnya teman-teman Aprindo dan anggotanya mengerti dengan kondisi bahwa untuk pembayaran itu, pembayaran selisih harga rafaksi minyak goreng itu dilakukan setelah menunggu Legal Opinian atau pendapat hukum dari teman teman kejaksaan Agung," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Sambung dia, sembari menanti hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung, pihaknya akan mengajak Aprindo dan produsen minyak goreng untuk duduk bersama untuk mencari solusi agar permasalahan ini bisa rampung dan tidak ada pihak yang dirugikan.
BACA JUGA:
"Sambil menunggu itu kita tidak berdiam diri, kalau bisa kita capai solusi bersama, itu akan lebih baik seperti mempertemukan pelaku usaha dan produsen," ujarnya.
"Yang penting bahwa itu sepakat akan dibayarkan. Tapi kan legal opinionnya kita belum bisa lihat apakah nanti setuju dibayar atau tidak. Nah kita juga memitigasi kalau itu tidak dibayar, jadi ada hal hal yang harus kita ambil langkah-langkahnya," lanjut Isy.
Selain itu, dia juga bilang, apabila nanti keputusan Kejaksaan Agung tidak sesuai dengan yang diharapkan Aprindo, Kemendag konsisten akan mencari langkah lain untuk menyelesaikan utang minyak goreng ini.
"Jadi sambil kita menunggu, nanti kalau (keputusan Kejagung mengatakan) tidak (bisa dibayarkan) ya baru kita ambil, dan cari langkah yang lain," tukasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey menyebut, peritel akan berbuat nekat tak beli minyak goreng ke produsen jika utang rafaksi senilai Rp 344 miliar belum dibayarkan.
Asal tahu saja, Aprindo sudah menunggu penulasan rafaksi atau selisih harga minyak goreng sejak 31 Januari 2022. Namun, sudah lebih dari setahun, Aprindo belum menerima uang ganti tersebut.
"Kapan pengurangan pembelian minyak goreng itu?bisa sewaktu waktu dilakukan. Bisa mendadak juga. Dan ini juga bisa dilakukan yang mana tidak di orkestra oleh Aprindo. Jadi masing-masing pelaku usaha peritel baik yang di daerah maupun yang di pusat. Mereka kan punya wewenang untuk melakukan penghentian pembelian minyak goreng duluan," ujar Roy saat dihubungi MNC Portal belum lama ini.
Lebih lanjut dia menuturkan, sebanyak 31 anggota ritel Aprindo sudah geram dengan janji manis Kementerian Perdagangan yang seharusnya mengganti rugi selisih harga minyak goreng kepada peritel. Ia khawatir, peritel di bawah payung Aprindo tidak mau menuruti kebijakan pemerintah di kemudian hari.
"Jadi nggak lewat Aprindo dulu untuk melakukan mogok jualannya. Kalau mereka sudah merasa bete dan kesal mereka bisa sewaktu waktu melakukan mogok itu. Jadi imbasnya ya di supermarket tersebut tidak akan ada minyak goreng jenis premium karena supermarket tersebut tidak membeli pasokan ke produsen," papar Roy.
(Zuhirna Wulan Dilla)