Bank Dunia Usul Insentif PPN Dihapus, Begini Respons Ditjen Pajak

Atikah Umiyani, Jurnalis
Kamis 11 Mei 2023 16:45 WIB
Bank dunia usuli insentif PPN dihapus (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA Bank Dunia merekomendasikan penghapusan insentif pajak pertambahan nilai (PPN). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menilai rekomendasi tersebut sejatinya bukan merupakan hal baru.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal memastikan bahwa penerapan kebijakan terkait PPN juga turut memperhatikan rekomendasi Bank Dunia. Termasuk rekomendasi soal penghapusan pembebasan PPN untuk barang dan jasa tertentu. Rekomendasi itu bahkan juga sudah dibahas dalam perumusan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Dan waktu sudah ada dinamika berbagai jenis barang dan jasa harus kita bebaskan, PPN harus kita kenakan. Diskusi dari Bank Dunia termasuk di antaranya," ujarnya saat Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Kemenkeu, Kamis (11/5/2023).

Ia mengungkapkan, sejatinya dalam pembahasan tersebut, pemerintah masih perlu memperhatikan konteks selain penerimaan pendapatan negara saja. Dalam perumusan kebijakan terkait perpajakan, lanjutnya, pemerintah juga harus mempertimbangkan aspek seperti kebeperpihakan serta penerapannya di negara lain.

Menurutnya, sejumlah negara lain juga menerapkan pembebasan PPN terhadap berbagai barang dan jasa, seperti pendidikan dan kesehatan. Pembebasan pungutan pajak diberikan karena kedua jasa tersebut bersifat layanan dasar.

"Artinya ada pertimbangan-pertimbangan lain, tidak semata-mata masalah technocratic," lanjutnya.

Dia pun mengakui, pungutan PPN berkontribusi besar terhadap penerimaan negara. Hal ini terefleksikan dari kontribusi PPN yang mencapai 50 persen dari total pendapatan negara setiap tahunnya.

Akan tetapi Ia menegaskan, perumusan terkait kebijakan perpajakan perlu mempertimbangkan berbagai aspek lain, bukan hanya mendongkrak pendapatan negara.

"Jadi tidak semata-mata masalah technocratic plan ada framework yang menjadi pertimbangan," imbuhnya.

Sebagai informasi, Bank Dunia merekomendasikan kepada pemerintah untuk menghapus pembebasan PPN guna mendongkrak pendapatan negara. Rekomendasi ini disampaikan dalam laporan Pathways Towards Economic Security Indonesia Poverty Assessment.

Dalam laporan itu disebutkan, cara praktis untuk mendongkrak penerimaan negara melalui PPN adalah dengan menghilangkan pengecualian dan tarif pilihan atas pajak untuk berbagai barang dan jasa. Pasalnya, barang dan jasa yang dibebaskan PPN dengan asas keadilan bagi orang miskin, juga dinikmati oleh orang kaya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya