Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas PNS, dari Uang Makan sampai Tiket Pesawat

Safina Asha Jamna, Jurnalis
Sabtu 13 Mei 2023 03:04 WIB
Aturan Perjalanan Dinas PNS. (Foto: Okezone.com)
Share :

Selain itu, aturan ini juga mengatur biaya uang lembur dan uang makan PNS berdasarkan golongannya. Misalnya seperti PNS dengan golongan I menerima uang lembur sebesar Rp18.000 per orang per jam (OJ), golongan II mendapat Rp24.000 per OJ, golongan III mendapat Rp30.000 per OJ, dan golongan IV mendapat Rp36.000 per OJ.

Baca Selengkapnya: Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas PNS, Dapat Tiket Pesawat Bisnis Rp22 Juta!

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya