Pada masa tersebut, Bata melakukan kerjasama dengan NV, Netherlandsch-Indisch, sebagai importir sepatu yang beroperasi di Tanjung Priok.
Sebelum tahun 1978, status Bata di Indonesia adalah perusahaan asing, sehingga dilarang menjual langsung ke pasar. Bata saat itu hanya menjual melalui para penyalur khusus (depot) dengan sistem konsinyasi.
Hingga akhirnya per 1 Januari 1978, Izin dagang Bata dipindahkan menjadi perusahaan nasional Indonesia. Bata pun mendirikan PT Sepatu Bata sebagai perwakilan Bata di Indonesia dan akhirnya bisa menjual langsung sepatu ke pasar sampai sekarang.
(Taufik Fajar)