Penetapan yang dikategorikan HBA I digunakan sebagai HBA acuan pada perhitungan HPB kalori >5.200-6.000.
"HBA I ditetapkan di level USD119,64 per ton," ujar Agung.
Terakhir, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 4.200 kcal/kg GAR, total moisture 35,29%, total sulphur 0,2% dan Ash 4,21% diperoleh angka sebesar USD82,23 per ton.
"HBA II digunakan sebagai HBA acuan pada perhitungan HPB kalori <=5.200," sebutnya.
Sebelumnya, Agung mengungkapkan, formula penetapan HBA pada prinsipnya bertujuan untuk mendapatkan harga batubara acuan yang dapat diterima oleh pasar dengan mempertimbangkan penerimaan negara.
"Pertimbangan ini jadi dasar diperlukannya menerbitkan peraturan terkait harga berdasarkan mekanisme pasar," katanya.
Agung menambahkan, HBA dibentuk dari rata-rata realisasi harga jual batubara dua bulan sebelumnya, dengan proporsi 70% dari realisasi harga satu bulan sebelumnya.
Di samping itu, pembentukan HBA diambil dari 30% realisasi harga dua bulan sebelumnya berdasarkan data realisasi penjualan batu bara yang disampaikan oleh Badan Usaha Pertambangan pada saat pemenuhan kewajiban pembayaran royalti.
(Zuhirna Wulan Dilla)