JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan anggaran sebesar Rp966.804.000 untuk setiap unit mobil listrik Pegawai Negeri Sipil (PNS) pejabat eselon I dan Rp 746.110.000 untuk pejabat eselon II.
Adapun angka tersebut sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 di antaranya aturan yang menetapkan anggaran kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Sementara itu, biaya untuk pengadaan motor listrik ditetapkan sebesar Rp28 juta per unit dan kendaraan listrik operasional kantor dipatok sebesar Rp430 juta per unit.
Selain biaya pengadaan, ada juga biaya perawatan tahunan untuk kendaraan listrik, dimana biaya untuk perawatan tahunan mobil listrik pejabat negara dipatok sebesar Rp14,84 juta per unit per tahun.