Kartu Prakerja Gelombang 53 Dibuka, Simak Persyaratannya

Safina Asha Jamna, Jurnalis
Senin 22 Mei 2023 04:04 WIB
Kartu Prakerja (Foto: Okezone)
Share :

3. Pekerja/buruh untuk peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku UMKM

4. Warga negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun

5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca Selengkapnya: Kartu Prakerja Gelombang 53 Sudah Dibuka! Ini Link Daftar hingga Syaratnya

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya