Guna memperjelas tentang isi, maksud dan tujuan satuan biaya tersebut, dalam PMK SBM juga telah dicantumkan penjelasan yang memuat definisi, aturan main, serta batasan-batasan satuan biaya tersebut.
Selain dikelompokkan ke dalam dua lampiran, pada dasarnya SBM dapat dikelompokkan menjadi empat bagian, yaitu kelompok honorarium (honorarium pengelola kegiatan dan lembur), serta kelompok barang (pengadaan kendaraan dinas dan pengadaan pakaian).
Kemudian, kelompok pemeliharaan (pemeliharaan kendaraan dan pemeliharaan gedung kantor), serta kelompok perjalanan dinas (perjalanan dinas dalam negeri dan perjalanan dinas luar negeri).
Secara umum, dirinya menuturkan kebijakan pengaturan SBM tahun anggaran 2024 masih melanjutkan kebijakan SBM tahun anggaran 2023, namun terdapat empat penyesuaian atau perubahan. Pertama, penghapusan satuan biaya.
Penghapusan beberapa satuan biaya honorarium dilakukan karena merupakan bagian dari tugas dan fungsi yang melekat pada tunjangan kinerja, antara lain honorarium kelebihan jam perekayasaan, honorarium penanggung jawab pengelola keuangan pada satuan kerja yang khusus mengelola belanja pegawai, honorarium koordinator peneliti dan sekretariat peneliti.
Kedua, penambahan satuan biaya baru, antara lain Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022. Penyesuaian ketiga yakni penyempurnaan redaksional atau penjelasan.
Keempat, penyesuaian besaran satuan biaya, antara lain uang lembur aparatur sipil negara (ASN) dengan pertimbangan tidak pernah mengalami kenaikan sejak tahun 2016 dan dengan pengendalian yang lebih ketat atau selektif, serta biaya operasional dan pemeliharaan kendaraan dinas dengan pertimbangan tidak pernah mengalami kenaikan sejak tahun 2016 dan menyesuaikan dengan perubahan harga bahan bakar minyak (BBM).
Terdapat pula penyesuaian besaran satuan biaya transportasi dalam kabupaten/kota dengan pertimbangan tidak pernah mengalami kenaikan sejak tahun 2016. Penyesuaian besaran beberapa satuan biaya berdasarkan hasil survei dengan rata-rata 5,68 persen antara lain satuan biaya sewa kendaraan, satuan biaya taksi perjalanan dinas, dan pengadaan pakaian dinas.
(Taufik Fajar)