Meski diyakini Tim Restrukturisasi bisa bekerja cepat untuk memulihkan keuangan Waskita melalui skema penyehatan dengan memberikan opsi penundaan pembayaran utang, Arya menyebut proses itu harus mendapat persetujuan dari seluruh kreditur.
Maka itu, Waskita Karya masih berpotensi melewati jalan berliku, apabila proposal restrukturisasi ditolak kreditur lain.
"Kalo restrukturisasinya nggak disetujui kan, nggak bisa masuk, jadi kayak persetujuan dari pada misalnya obligor perbankan gitu, kalau mereka setuju udah, makanya Waskita itu menerapkan namanya non diskriminatif ya perlakuan yang sama untuk semua yang pemberi utang kepada Waskita," ucapnya.
"Jadi, kalau nanti udah disetujui semua oleh obligor maupun yang memberi utang pada lembaga keuangan, yaudah," lanjutnya.
Arya sendiri belum bisa memastikan kapan finalisasi atas upaya penyehatan keuangan emiten berkode saham WSKT itu.
Dia menyebut saat ini proses negosiasi masih dilakukan oleh obligor dan Tim Restrukturisasi.
Adapun PMN senilai Rp 3 triliun akan dicairkan Kementerian Keuangan setelah seluruh tahapan restrukturisasi keuangan sudah rampung Waskita Karya.
"Kan proses itu kan semua ada prosesnya lagi. kan semua tergantung rapat dari masing-masing obligor dan sebagainya. kan selesai dulu baru (PMN)," tuturnya.
(Taufik Fajar)