JAKARTA - Pemerintah Indonesia bakal melarang ekspor mineral pada Juni 2023 mendatang.
Hal itu merupakan upaya untuk menciptakan nilai tambah dari sisi ekonomi lewat hilirisasi komoditas mineral di Indonesia.
BACA JUGA:
Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute Ahmad Redi mengatakan larangan ekspor komoditas mineral tersebut memang merupakan perintah dari Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Lewat regulasi tersebut, maka perusahaan tambang sebetulnya diwajibkan untuk melakukan hilirisasi, sehingga tidak menjual komoditi dalam bentuk mentah.
BACA JUGA:
"Ini perintah undangan-undangan tentang pertambangan minerba, kewajiban hilirisasi, jadi bicara mineral ini bukan jual beli tanah air," ujar Ahmad dalam Market Review IDX Channel, Kamis (25/5/2023).
Ahmad menyayangkan bahwa kebijakan tersebut baru ditegaskan belakangan ini, dengan melarang pengiriman komoditas mentah.
Padahal lewat UU Pertambangan dan Barubara itu, perusahaan tambang diberikan waktu setidaknya 5 tahun untuk melakukan hilirisasi sejak UU tersebut disahkan.