Oleh karena itu, Bapanas mendesak Kemendag untuk segera mengeluarkan izin impor para pengusaha. Apabila ada hal-hal yang kurang dipenuhi oleh para importir, sebaiknya Kemendag transparan untuk memberikan informasi tersebut sehingga proses perizinan dapat berjalan lancar dan harga di dalam negeri bisa melandai.
"Kita tidak tahu apa masalahnya di sana, apakah ada kekurangan dokumen dan lain sebagainya, itu kami tidak tahu, tapi sepanjang sudah lengkap dokumennya kami dorong untuk segera dirilis perizinannya," tandas Ketut.
Seperti diketahui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Kementerian Perdagangan transparan dalam memberikan izin impor bawang putih terhadap perusahaan pelaku importir.
Pasalnya, sebanyak 165 importir telah mengajukan permintaan izin impor namun belum mendapatkan Surat Izin Impor (SPI) dari pihak terkait. Sementara, 35 perusahaan lainnya bisa mendapatkan izin. Hal ini seolah Kemendag tebang pilih.
"Barang kali tetap ada persaingan dalam hal pelaku usaha menpadatkan SPI, jadi semua pihak harus transparan," kata Wakil Ketua KPPU, Guntur Syahputra.
(Taufik Fajar)