JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara sah memutuskan 7 terlapor atau perusahaan terbukti melanggar UU nomor 5 tahun 1999 pasal 19 huruf C tentang monopoli minyak goreng. Putusan tersebut termaktub dalam perkara nomor 15/KPPU-I/2022.
Adapun 7 perusahaan yang terbukti melanggar undang-undang tersebut adalah PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama Tbk. PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai.
"Terlapor, yakni Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII dan Terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c yaitu terkait pembatasan peredaran atau penjualan barang," ujar Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie dalam keterangannya, dikutip.
Pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini dilakukan Majelis Komisi sejak tanggal 20 Oktober 2022 dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Lanjutan sejak tanggal 25 November 2022, serta perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan hingga tanggal 4 April 2023.