Dalam Putusannya, Majelis Komisi menjelaskan bahwa pasar bersangkutan dalam perkara a quo adalah penjualan minyak goreng kemasan dengan bahan baku kelapa sawit di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Selengkapnya: 7 Perusahaan Ini Monopoli Minyak Goreng, Ini Daftarnya
(Taufik Fajar)