JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Berdasarkan SKB tersebut, pada bulan Juni 2023 ini akan ada long weekend selama 4 hari di awal bulan, yakni pada 1 - 4 Juni 2023. Adapun pada tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional peringatan hari lahirnya Pancasila.
Lalu pada tanggal 2 Juni 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama lantaran adanya peringatan Hari Raya Waisak umat Buddha yang jatuh pada 4 Juni 2023.
Dirjen Bimas Buddha Supriyadi mengungkap bahwa penetapan cuti bersama pada 2 Juni 2023 tersebut untuk mengakomodasi semua perayaan hari besar tiap agama.
"Waisak 2567 BE bertepatan 4 Juni 2023. Ini juga sudah terakomodir dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Tenaga Kerja," ujarnya.
Jadi, total ada 2 hari libur pada peringatan Hari Raya Waisak 2567 BE, yakni pada 2 dan 4 Juni 2023.