JAKARTA-Mengenal perbedaan gaji dan upah menurut status, waktu dan komponennya paling dinantikan bagi pekerja. Gaji maupun upah biasanya diberikan setelah pekerjaan ataupun kewajiban sebagai pekerja telah selesai dikerjakan.
Hingga kini, masih banyak orang yang menganggap jika gaji dan upah adalah sesuatu yang sama. Namun ada istilah berbeda.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), gaji didefinisikan sebagai upah kerja yang dibayarkan dalam jangka waktu yang tetap atau balas jasa yang diterima pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu.
Sedangkan menurut Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.