JAKARTA - Pemerintah membuka kembali izin ekspor pasir laut. Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto pun menilai kebijakan tersebut membahayakan kedaulatan negara dan lingkungan.
Oleh sebab itu, dirinya menolak dan minta Presiden Joko Widodo membatalkan kebijakan tersebut. Pasalnya, pemberian izin ekspor pasir laut itu kebijakan yang gegabah di tahun politik.
Meski ditujukan untuk pengerukan sedimen dan untuk prioritas dalam negeri namun karena juga membolehkan pengerukan pasir laut untuk keperluan ekspor maka PP 26/2023 ini sangat berbahaya bagi lingkungan kelautan di masa depan.
"Kita mengkhawatirkan dampak bagi lingkungan dan kedaulatan negara. Pengaruh pada ekosistem laut, apalagi pada pulau-pulau kecil akan sangat negatif, karenanya selama 20 tahun ekspor pasir laut dilarang. Kita menolak kebijakan ini dan minta untuk dibatalkan atau dicabut oleh Pemerintah karena tidak ada urgensi bagi kita untuk mengekspor pasir laut. Keuntungan ekonomi yang diperoleh bisa tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan laut yang akan kita tuai," tegas Mulyanto, Selasa (30/5/2023).
Mulyanto khawatirkan kebijakan ini akan memperluas wilayah negara importir dan mengurangi wilayah NKRI, apalagi kalau yang mengimpor adalah negara tetangga seperti Singapura.