Selain itu ditenggarai kebijakan ini sebagai upaya pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan modal kampanye jelang pemilu 2024.
"Anehnya lagi, Kementerian yg bertanggung jawab dalam PP tersebut berbeda dengan Kementerian yg berwenang memberi izin usaha penambangan pasir laut," tukasnya.
(Feby Novalius)