PNS Dilarang Selingkuh tapi Boleh Poligami, Ini Syaratnya

Hana Wahyuti, Jurnalis
Rabu 31 Mei 2023 07:02 WIB
Syarat PNS Berpoligami. (Foto: Okezone.com)
Share :

“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat,” terangnnya.

Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat.

Baca selengkapnya: Bolehkah PNS Berpoligami? Simak Jawabannya di Sini

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya