Tipu Investor, Miliarder Termuda Dunia Jalani Hukuman 11 Tahun Penjara

Safina Asha Jamna, Jurnalis
Rabu 31 Mei 2023 08:28 WIB
Elizabeth Holmes. (Foto: VOA)
Share :

JAKARTA - Pendiri perusahaan rintisan pengujian darah yang gagal, Theranos, Elizabeth Holmes mulai menjalani masa hukuman penjaranya pada Selasa, 30 Mei 2023 kemarin.

Dilansir VOA di Jakarta, Rabu (31/5/2023), Elizabeth terbukti bersalah menipu investor.

 BACA JUGA:

Diketahui, Theranos sempat bernilai USD9 miliar meski pada akhirnya runtuh.

Hakim Distrik AS Edward Davila menetapkan tanggal tersebut pada 17 Mei lalu, sebagai hari pertama hukuman penjara Holmes, 39 tahun, selama 11 tahun tiga bulan ke depan.

 BACA JUGA:

Holmes menjadi terkenal setelah mengklaim bahwa mesin Theranos yang berukuran kecil dapat melakukan berbagai macam tes diagnostik hanya dengan beberapa tetes darah.

Dia divonis bersalah melakukan penipuan dalam persidangan di San Jose, California, pada tahun lalu.

 

Dia meminta Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-9 untuk menunda masa hukumannya pada 25 April lalu, dua hari sebelum awalnya diharuskan masuk penjara. Pengadilan menolak permohonan itu.

Pendiri Theranos, Elizabeth Holmes, dalam sketsa ruang sidang di Gedung Pengadilan AS Robert F. Peckham di San Jose, California, 3 Januari 2022.

Davila, yang mengawasi persidangan dan penjatuhan hukuman terhadap Holmes, sebelumnya telah menolak argumennya yang menyatakan bahwa banding tersebut kemungkinan akan menghasilkan putusan berupa digelarnya persidangan baru, agar ia tetap dapat bebas dengan jaminan.

Jaksa mengatakan dalam persidangan bahwa Holmes menyalahartikan teknologi dan keuangan Theranos. Elizabeth dalam kesaksiannya untuk membela diri, mengaku percaya pernyataan-pernyataannya akurat pada saat itu.

Dalam dokumen banding, dua menantang sejumlah putusan hakim, termasuk mengizinkan pengajuan barang bukti tentang keakuratan tes Theranos yang mengundur tanggal pemberian pernyataannya kepada investor.

Rekannya yang juga menjadi terdakwa, mantan presiden Threanos Ramesh Sunny Balwani, diputus bersalah menipu investor dan pasien Theranos dalam persidangan terpisah dan divonis penjara 12 tahun 11 bulan.

Balwani sudah mulai menjalani masa hukumannya pada 20 April lalu, setelah Davila dan pengadilan Sirkuit 9 menolak permohonannya untuk tetap bebas dengan jaminan selama mengajukan banding.

Forbes sebelumnya menjuluki Elizabeth sebagai miliarder mandiri perempuan termuda tahun 2014, ketika dia masih berusia 30 tahun dan sahamnya di Theranos bernilai USD4,5 miliar.

Theranos runtuh setelah serangkaian artikel Wall Street Journal tahun 2015 mempertanyakan teknologi yang digunakan perusahaan itu.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya