"Adanya kemungkinan tenggelamnya pulau ini cost yang amat besar, tidak sebanding dengan benefit yang diperoleh tadi, sehingga secara ekonomis tidak layak kalau kemudian diizinkan untuk dijual ke luar negeri," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka keran ekspor pasir laut dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dalam beleid yang diundangkan pada 15 Mei 2023 tersebut di Bab IV Pasal 9 Butir ke 2 salah satunya memperbolehkan ekspor pasir laut selama kebutuhan di dalam negeri telah tercukupi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)