JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengatakan bahwa tarif angkutan penyeberangan akan mengalami kenaikan.
Direktur Jenderal Hubdat Hendro Sugiatno menyebut saat ini masih mengkaji terkait besaran kenaikan tarif yang diminta oleh penyedia transportasi angkutan penyeberangan sebesar 11%.
BACA JUGA:
"Masih kita hitung (besaran kenaikan tarif angkutan penyeberangan).Tapi sudah ada patokannya," katanya saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Hendro menjelaskan kalau saat ini sedang dalam tahap uji publik. Hal itu dilakukan agar penyedia transportasi penyeberangan maupun masyarakat tidak merasa terbebani dengan adanya kenaikan tarif tersebut.
Adapun ketika ditanya apakah kenaikan tarif tersebut akan dikeluarkan dalam bulan ini, Hendro mengatakan akan segera mempercepat prosesnya.
BACA JUGA:
"Kita percepat dan kita uji publik dulu. Nanti sebentar lagi keluar (kenaikan tarif)," katanya.