JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan ketentuan terkait kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal.
Hal itu dilakukan dalam rangka memitigasi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
BACA JUGA:
“Sebagai landasan komprehensif kebijakan apabila terjadi tekanan atau kondisi fluktuasi signifikan,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara dalam ‘Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK’, dikutip Rabu (7/6/2023).
Mirza menjelaskan, ketentuan yang akan disusun mencakup parameter kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, kewenangan dan tujuan OJK dalam menangani kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dan pembelian kembali saham atau buyback dalam kondisi dimaksud.
BACA JUGA:
“Bentuk penetapan kebijakan OJK, serta sanksi yang dapat ditetapkan,” kata Mirza.
Di samping itu, OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola emiten, terutama dari sisi Direksi dan Komisaris Independen.
Hal itu dilakukan agar pengawasan terhadap emiten menjadi lebih baik.
Dalam hal ini, OJK berupaya untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus di pasar modal. Sejak 1 Januari sampai dengan 25 Mei 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 14 pihak yang terdiri dari satu pencabutan izin dan 13 peringatan tertulis, serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp5,23 miliar kepada 99 pelaku jasa keuangan di pasar modal.
Terkait aturan pelaksanaan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO), OJK juga selalu melakukan evaluasi terkait persyaratan dan ketentuan IPO serta akan melakukan revisi jika diperlukan, sesuai dengan prinsip keterbukaan di pasar modal.
(Zuhirna Wulan Dilla)