JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan ketentuan terkait kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal.
Hal itu dilakukan dalam rangka memitigasi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
BACA JUGA:
“Sebagai landasan komprehensif kebijakan apabila terjadi tekanan atau kondisi fluktuasi signifikan,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara dalam ‘Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK’, dikutip Rabu (7/6/2023).
Mirza menjelaskan, ketentuan yang akan disusun mencakup parameter kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, kewenangan dan tujuan OJK dalam menangani kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dan pembelian kembali saham atau buyback dalam kondisi dimaksud.
BACA JUGA:
“Bentuk penetapan kebijakan OJK, serta sanksi yang dapat ditetapkan,” kata Mirza.
Di samping itu, OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola emiten, terutama dari sisi Direksi dan Komisaris Independen.