Hal itu dilakukan agar pengawasan terhadap emiten menjadi lebih baik.
Dalam hal ini, OJK berupaya untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus di pasar modal. Sejak 1 Januari sampai dengan 25 Mei 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 14 pihak yang terdiri dari satu pencabutan izin dan 13 peringatan tertulis, serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp5,23 miliar kepada 99 pelaku jasa keuangan di pasar modal.
Terkait aturan pelaksanaan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO), OJK juga selalu melakukan evaluasi terkait persyaratan dan ketentuan IPO serta akan melakukan revisi jika diperlukan, sesuai dengan prinsip keterbukaan di pasar modal.
(Zuhirna Wulan Dilla)