JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan soal dugaan dua BUMN Karya memanipulasi laporan keuangan. Kedua BUMN tersebut PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi mengatakan, OJK tengah mengkaji terkait dugaan tersebut. Saat ini, OJK belum dapat memastikan apakah dua BUMN karya itu melakukan pelanggaran atau tidak.
“Kami belum bisa menyatakan ada fraud atau tidak, masih dalam penelaahan. Tentunya kalau ada pelanggaran akan kami berikan sanksi sesuai yang berlaku,” kata Inarno, Rabu (7/6/2023).
Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mengatakan berdasarkan pemantauan, WIKA telah menyampaikan laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2022 dan laporan keuangan interim per 31 Maret 2023 yang menunjukkan kondisi rugi tahun berjalan serta membukukan arus kas operasi negatif.
Saat ini, perseroan sedang dalam proses restrukturisasi kewajiban keuangan kepada seluruh kreditur perbankan dan obligasinya melalui review Master Restructuring Agreement, sehingga berdampak pada pemenuhan pembayaran kewajiban keuangannya.
“Bursa telah melakukan pemanggilan atau hearing dan penyampaian permintaan penjelasan terkait rencana restrukturisasi, penelaahan atas laporan keuangan, maupun penelaahan atas kondisi operasional perseroan,” kata Nyoman.