JAKARTA - Penumpang transportasi umum kini sudah boleh lepas masker, begini nasib para penjual masker.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam dan luar negeri. Di mana dalam SE tersebut pelaku perjalanan kini sudah diperbolehkan untuk melepas maskernya.
Adapun SE yang dikeluarkan tersebut, yakni SE No. 14 (transportasi darat), SE No. 15 (transportasi laut), SE No. 16 (transportasi udara), dan SE No 17 (perkeretaapian), yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023.
Lantas, bagaimana dampak hal tersebut terhadap para penjual masker?
Salah satu pedagang masker di sekitar Stasiun Tanah Abang mengatakan kalau hal tersebut akan mengurangi pembeli ketika ditanyai terkait kebijakan lepas masker di transportasi umum.
“Dampaknya ya pembeli berkurang, iya hasil berkurang” ujar pedagang masker tersebut, Selasa (13/6/2023).
Namun, pedagang tersebut mengatakan akan tetap menjual masker karena saat ini masih banyak penumpang kereta dan pengendara motor yang mencari masker. Ia juga mengatakan kalau pemasukan tidak hanya dari berjualan masker saja.
Pasalnya pedagang tersebut tidak hanya menjual masker, tetapi juga menjual barang-barang kebutuhan lainnya seperti sarung tangan, kaos kaki, hingga skraf.
“Enggak lah, masker tetap jual. Banyak juga yang cari. Orang naik motor, kereta juga beli masker. Kan gak jual masker aja, ada sarung tangan, kaos kaki, buff” ujar pedagang itu.
Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Perhubungan telah menerbitkan 4 SE mengenai protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)