“Peraturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan nilai kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia berdasarkan ilmu warisan budaya dan teknologi kita. Hal ini tentu saja menjadi insentif yang menggairahkan bagi sektor ekonomi kreatif. Dan saya percaya ini juga sangat relevan dengan WCIF tahun ini tentang creator economy dan sustainability,” kata Wamenparekraf.
Selain itu, Wamenparekraf Angela juga menekankan pentingnya memperkuat ekosistem event dengan mengeluarkan peraturan perizinan penyelenggaraan event di Indonesia yang akan dikemas dalam bentuk digital, sehingga kemudahan izin event ini pun berpotensi menciptakan pergerakan ekonomi.
“Di Indonesia sendiri ada lebih dari 3000 acara nasional setiap tahunnya. Ada juga event internasional yang diselenggarakan di Indonesia seperti MotoGP, Formula E dan yang akan datang adalah konser Coldplay yang tiketnya terjual dalam hitungan menit saja. Kami pun memiliki sesuatu yang lebih dekat dengan Korea Selatan, yaitu hadirnya konser Blackpink di Indonesia yang dihadiri 140 ribu penonton dalam 2 hari” kata Wamenparekraf.
Lebih lanjut, Wamenparekraf Angela berharap melalui forum ini, Indonesia dapat berkolaborasi dengan lebih luas untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif.
“Jadi saya berharap melalui forum hari ini kita dapat terus berkolaborasi dan memperkuat ekosistem ekonomi kreatif yang saling menguntungkan dan masa depan yang lebih baik untuk kemakmuran dan perdamaian global,” kata Wamenparekraf.
Turut mendampingi Wamenparekraf, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf/Baparekraf, Muhammad Neil El Himam, Direktur Manajemen Industri Kemenparekraf/Baparekraf, Syaifullah, dan Direktur Musik, Film dan Animasi Kemenparekraf/Baparekraf Mohammad Amin.
(Zuhirna Wulan Dilla)