JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi pernyataan bahwa Jusuf Hamka atau PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) memiliki utang kepada pemerintah melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo menjelaskan, utang pemerintah kepada Jusuf Hamka maupun CMNP tidak ada kaitannya dengan urusan BLBI.
BACA JUGA:
Di mana yang saat ini tengah digencarkan oleh pemerintah untuk menarik utang-utang tersebut.
"Kami juga ingin menegaskan sekali lagi, poin bahwa pak Jsuuf Hamka CMNP itu tidak terkait dengan urusan BLBI sebagaimana kami sampaikan 3 entitas yg terkait dengan hak tagih pemerintah itu tidak ada kaitan dengan CMNP dan pak Jusuf Hamka," ujar Yustinus dalam video klarifikasi bersama Jusuf Hamka dikutip Senin (19/6/2023).
Pada video klarifikasi tersebut, bahkan Prastowo juga sekaligus berterima kasih kepada Jusuf Hamka atas kampanye pajaknya yang dilakukan selama ini.
Meski demikian, Prastowo menegaskan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah utang negara tersebut kepada CMNP.