Dia mengatakan, dalam upaya pihaknya di penagihan tersebut, masing-masing pihak biasanya memberikan argumen mengapa menurut mereka itu bukan menjadi tanggung jawab.
"Tapi kami berdasarkan dokumen yang ada dan kedudukan yang bersangkutan, kita melakukan penagihan," ucap Rionald.
Adapun tiga perusahaan tersebut antara lain Citra Bakti Margatama Persada, Citra Mataram Satria Marga Persada, Marga Nurindo Bhakti.
"Totalnya utangnya sekitar Rp700 miliar. Belum ada kesepakatan setelah pemanggilan," pungkas Rionald.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)