JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan kembali meluncurkan program Keringanan Utang untuk debitur kecil di tahun 2023.
Program Keringanan Utang tahun 2023 dimulai sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 13/PMK.06/2023 tanggal 1 Maret 2023, dengan tujuan mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, program keringanan utang di tahun 2023, tidak hanya ditujukan kepada Piutang Pemerintah Pusat melainkan juga kepada Piutang Pemerintah Daerah.
"Perluasan debitur yang mendapat keringanan utang tersebut untuk memenuhi rasa keadilan sekaligus amanat dari UU APBN Tahun 2023," ujar Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Encep Sudarwan di Jakarta, dikutip Rabu (21/6/2023).
Sejak program keringanan utang pertama diluncurkan tahun 2021, jumlah BKPN pemerintah pusat yang telah lunas sebanyak 3.819 berkas, dengan rincian 1.491 berkas di tahun 2021 dan 2.328 berkas di tahun 2022. Adapun BKPN Pengkhususan di tahun 2022 yakni piutang SPP Mahasiswa, piutang pasien rumah sakit, dan piutang di bawah Rp8 juta, telah selesai dilunasi sebanyak 1.976 berkas.