PNS Harus Netral Jelang Tahun Politik, Siap-Siap Kena Sanksi jika Melanggar!

Dovana Hasiana, Jurnalis
Rabu 21 Juni 2023 13:35 WIB
PNS harus netral di tahun politik (Foto: Okezone)
Share :

Selain sanksi moral, pelanggaran netralitas ditindaklanjuti dengan mekanisme penjatuhan sanksi etik maupun sanksi disiplin sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 dan PP Nomor 94 Tahun 2021.

Adapun hukuman disiplin berdasarkan Pasal 8 beleid tersebut terdiri dari hukuman disiplin ringan sedang atau hukuman disiplin berat. Hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara, hukuman disiplin sedang terdiri dari pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan atau pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Untuk hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur Kemenpan-RB, Damayani Tyastianti sebelumnya mengatakan terdapat 2.073 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan melanggar netralitas pada 2021 - 2022 berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Desember 2022.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya