JAKARTA - Pemerintah memutuskan cuti bersama 2023 antara pekerja swasta dan PNS sebanyak delapan hari. Namun bedanya adalah di pemotongan hak cuti tahunan.
Untuk PNS, para abdi negara tersebut diberikan cuti delapan hari tanpa mengurangi hak cuti tahunannya. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Sedangkan bagi pekerja swasta, cuti bersama delapan hari diberikan dengan mengurangi hak cuti tahunan pekerja yang bersangkutan. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyatakan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan maka cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
“Cuti bersama ini kami sudah pernah punya Surat Edaran, Se Menaker Nomor M/3/HK.04/4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan,” kata Ida saat konferensi Pers Cuti Bersama idul Adha 1444 H/2023M, Kamis (22/6/2023).
“Kemudian pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerjaan atau buruh dan atau serikat pekerja, serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” tambahnya.