JAKARTA - Cashless society bertujuan menciptakan sistem transaksi non-tunai secara merata. Saat ini, sudah banyak fasilitas yang bisa digunakan untuk itu.
Salah satunya adalah Electronic Data Capture (EDC) yang dikeluarkan oleh perbankan. Mesin EDC dapat digunakan untuk menerima transaksi pembayaran dengan menggunakan Kartu Debit, Kartu Kredit, hingga QRIS.
BACA JUGA:
Transaksi menggunakan EDC ini tentunya memiliki banyak kelebihan, termasuk memudahkan transaksi bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) hingga meningkatkan daya saingnya.
Lalu, bagaimana cara agar pelaku UMKM bisa menjadi merchant EDC?
"Syaratnya hampir sama dengan QRIS. Hanya menambah surat izin usaha atau surat keterangan usaha (SKU). Tambah juga nomor induk berusaha (NIB). Yang lainnya sama seperti QRIS," kata Regional Micro Banking Head BRI Regional Office Jakarta II Misnadin saat berbincang dengan Okezone di Bank BRI Kantor Wilayah Kanwil DKI Jakarta II, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
BACA JUGA:
Dikutip dari laman BRI, paling tidak ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan EDC ini. Mulai dari rekening, mengisi formulir pembukaan rekening, melampirkan dokumen identitas diri beruba: KTP, NPWP, dan SIUP.
Lalu diperlukan juga sertifikat kepemilikan atau surat keterangan sewa tempat usaha serta akta pendirian/anggaran dasar.
Pelaku usaha juga biasanya tidak perlu repot-repot mengajukan sendiri EDC ke bank secara langsung. Umumnya, akan ada petugas atau sales yang akan menyambangi lokasi usahanya.
"Kita proaktif mencari nasabah merchant. Petugas bank yang akan mendatangi langsung," kata dia.
Bahkan, dia menjelaskan jika setiap petugas bank BRI yang berperan sebagai sales diberikan target minimal memasang 8 EDC. Tentunya, nasabah diuntungkan tidak perlu repot-repot jika berniat memasang EDC, karena akan difasilitasi para petugas.
"Per sales itu targetnya terpasang 8 EDC. Kita ada sekira 300 sales. Itu target minimal," ucap dia.
(Widi Agustian)