Fakta Libur Cuti Bersama Potong Cuti Tahunan, Berikut Aturannya

Safina Asha Jamna, Jurnalis
Minggu 25 Juni 2023 04:20 WIB
Fakta Cuti Bersama. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

4. Hak cuti tahunan bisa dikurangi

Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama Idul Adha 2023, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan.

“Kemudian pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama (maka) hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” katanya.

5. Cuti bersama merupakan cuti tahunan

Menaker menyampaikan sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan maka cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

“Cuti bersama ini kami sudah pernah punya Surat Edaran, SE Menaker Nomor M/3/HK.04/4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan,” katanya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya