JAKARTA - Pekerja atau buruh yang bekerja saat ini cuti bersama Idul Adha tidak mengurangi cuti tahunan. Sedangkan yang libur tetap memotong jumlah cuti tahunannya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, yang berubah adalah jumlah cuti tahunan, sedangkan untuk libur nasional alias tanggal merah tetap tercatat 1 hari yaitu pada hari H Idul Adha 29 Juni 2023.
Berikut dirangkum okezone, Minggu(25/6/2023) Fakta aturan kerja saat cuti bersama idul adha:
1. Aturan saat masuk cuti bersama Idul Adha
Sedangkan yang masuk pada hari cuti bersama, maka perusahaan harus membayarkan upah sesuai dengan hari kerja normal.
"Pekerja atau buruh yang akan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi atas hak cuti tahunan pekerja yang bersangkutan, kemudian pekerja buruh yang bekerja pada cuti bersama, hak cuti tahunan tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," ujar Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/6/2023).
2. Ketentuan cuti bersama
Namun demikian, Ida Fauziyah menjelaskan ketentuan terkait pemberian cuti bersama itu tetap berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerjaan sesuai dengan Peraturan Perusahaan yang berlaku.
3. Cuti bersama tidak wajib bagi pekerja swasta
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, cuti bersama Idul Adha pada 28 dan 30 Juni 2023 bersifat pilihan. Dengan demikian, cuti bersama bagi pekerja swasta ini tidak wajib.
"Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja, serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-udangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” kata Ida saat Konferensi Pers Cuti Bersama Idul Adha 1444H/2023 M.
4. Hak cuti tahunan bisa dikurangi
Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama Idul Adha 2023, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan.
“Kemudian pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama (maka) hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” katanya.
5. Cuti bersama merupakan cuti tahunan
Menaker menyampaikan sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan maka cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
“Cuti bersama ini kami sudah pernah punya Surat Edaran, SE Menaker Nomor M/3/HK.04/4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan,” katanya.
(Feby Novalius)