JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut ada keterlibatan pejabat negara dalam kepemilikan 3,3 juta hektare lahan sawit yang berada di kawasan hutan.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indoensia (GAPKI) Eddy Martono pun buka suara. Dia mengatakan perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut soal kepemilikan lahan tersebut guna membuktikan ada atau tidaknya keterlibatan pejabat.
BACA JUGA:
"Belum tahu benar apa enggaknya, kan gini apakah itu ada namanya pejabat apa enggak kan gitu. Kita kan gak tahu persis, kita kan enggak bisa asal-asal tau itu punya siapa punya siapa itu kan masyarakat yang bukan perusahaan jadi saya gak tahu," ujarnya ketika ditemui di Jakarta, Senin (25/6/2023).
Adapun keterlibatan pejabat yang dimaksudkan Luhut yaitu main belakang soal perizinan.
"Nah pejabat itu maksudnya mungkin gini, kalau pejabat itu mungkin dianggapnya pada waktu memberikan izin dia ini kawasan hutan dikasih izin padahal ini sebenarnya itu di dalam UUD sendiri memperbolehkan kawasan hutan jadi kebun di situ yang tidak boleh itu hutan lindung dan konservasi," paparnya.
Lebih lanjut Eddy mengungkapkan bahwa ada aturan menyatakan bahwa hutan produksi yang dapat dikonversi dan dipakai untuk budidaya hingga pengembangan kabupaten.
"Jadi sebenarnya bukan berarti bahwa ini ilegal, tidak. Tapi ini legal berdasarkan aturan yang sebelumnya. Legal HPK itu hutan produksi yang dapat diproduksi memang itu untuk budidaya salah satunya untuk kebun untuk tanaman pangan untuk pengembangan kabupaten kecamatan harus ada lahannya kan dibuka dari mana? dilepaskan dari hutan-hutan produksi yang dapat dikonversi atau hutan produksi," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)