Lebih lanjut Eddy mengungkapkan bahwa ada aturan menyatakan bahwa hutan produksi yang dapat dikonversi dan dipakai untuk budidaya hingga pengembangan kabupaten.
"Jadi sebenarnya bukan berarti bahwa ini ilegal, tidak. Tapi ini legal berdasarkan aturan yang sebelumnya. Legal HPK itu hutan produksi yang dapat diproduksi memang itu untuk budidaya salah satunya untuk kebun untuk tanaman pangan untuk pengembangan kabupaten kecamatan harus ada lahannya kan dibuka dari mana? dilepaskan dari hutan-hutan produksi yang dapat dikonversi atau hutan produksi," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)