JAKARTA - Pekerja atau buruh yang masuk kerja saat cuti bersama Idul Adha tidak mengurangi cuti tahunan dan harus tetap dibayar. Sementara yang libur jumlah cuti tahunan akan tetap dipotong.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa yang berubah adalah jumlah cuti tahunan, sedangkan untuk libur nasional alias tanggal merah tetap tercatat 1 hari yaitu pada hari H Idul Adha 29 Juni 2023.
Adapun bagi yang tetap masuk pada hari cuti bersama, maka perusahaan harus membayarkan upah mereka sesuai dengan hari kerja normal.