"Pekerja atau buruh yang akan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi atas hak cuti tahunan pekerja yang bersangkutan, kemudian pekerja buruh yang bekerja pada cuti bersama, hak cuti tahunan tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," kata Menaker Ida Fauziyah.
Meski demikian, Menaker juga menjelaskan kalau ketentuan terkait pemberian cuti bersama itu tetap berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerjaan sesuai dengan Peraturan Perusahaan yang berlaku.
Baca Selengkapnya: Masuk Kerja saat Cuti Bersama Idul Adha Tak Kurangi Cuti Tahunan dan Harus Dibayar
(Kurniasih Miftakhul Jannah)